Apa saja syarat jamak shalat ketika hujan?
Karena ada yang tidak memahami syarat ini sampai hujan rintik-rintik tak menyulitkan pun tetap menjamak shalat. Kita lihat berbagai dalil dan penjelasan para ulama mengenai hal ini.
Syariat jamak itu karena adanya kesulitan
Dalam ayat disebutkan,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Dalam syariat Islam, jika ada kesulitan, datanglah kemudahan.
إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ
“Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.”
Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam bait syair kaidah fikih beliau,
وَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ
فِي كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرٌ
Di antara kaidah syari’at adalah memberikan kemudahan,
Yaitu kemudahan ketika datang kesulitan.
Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan
Saat hujan boleh menjamak shalat
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud).
Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324.
Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324.
Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189.
Baca juga: Menjamak Shalat Ketika Hujan (Kitab Manhajus Salikin)
Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat?
Intinya, hujan yang menyulitkan barulah boleh menjamak shalat. Sedangkan, hujan rintik-rintik yang jelas tidak menyulitkan tidak dibolehkan menjamak shalat.
Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa jamak shalat disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189.
Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan
Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan
Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan,
“Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat:
- Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid.
- Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.”
Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 1:192.
Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276)
Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.
Silakan unduh buku: Panduan Shalat Ketika Banjir
—
Diselesaikan pada Kamis siang, 8 Jumadal Akhirah 1442 H, 21 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumasyho.Com